Bibliografi : hlm. 559
Buku memuat topik topik mengenai akad mudharabah, akad musyarakah, akad murabahah, akad salad, akad istishna, akad ijarah, akad lainnya , akad lainnya dan fikih zakat Mudharabah berarti bepergian untuk urusan dagang, disebut juga qiradh yang berarti potongan, di mana pemilikk memotng sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan. Musyarakah adalah sharikah atau syirk…
Bisnis perbankan syariah saat ini tumbuh cukup pesat. Hampir setiap bank besar membuka layanan berbasis syariah.
Saat ini, masyarakat Indonesia semakin tertarik dengan perekonomian berbasis syariat Islam. Hal itu dapat pula kita lihat dari semakin banyaknya lembaga keuangan yang menggunakan prinsip-prinsip syariat Islam untuk mengakomodasi ketertarikan masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang Islami. Melalui buku ini, penulis mengajak pembaca untuk mengenal lembaga keuangan syariah dengan lebih …